Minggu, 28 Februari 2010

Batak adalah salah satu suku bangsa Indonesia yang berasal dari daerah Sumatera Utara khususnya Tapanuli Utara dan sekitarnya, berikut adalah pengklasifikasian kematian dalam adat istiadat Batak :

Tilahaon ialah kematian dimana kategori usia orang yang meninggal dari anak-anak hingga remaja. Pada kematian ini tidak diberlakukan acara adat apapun kecuali, tangisan saja. Mati Poso ialah kematian yang terjadi jika orang yang telah meninggal tersebut sudah dapat dikategorikan dapat berumah tangga namun belum berumah tangga. Pada kematian ini juga tidak ada acara adat hanya diberikan Ulos Saput (kain pembalut untuk mayat/kafan) dari paman/tulang yang bersangkutan. Mate Rahar ialah kematian dimana yang bersangkutan telah berkeluarga namun belum mempunyai keturunan. Paman/tulang yang bersangkutan akan memberikan ulos saput. Mate Makkar ialah kematian dimana yang bersangkutan baik laki-laki maupun perempuan telah berumah tangga namun belum mempunyai keturunan disebut. Pada acara adat ini ada pemberian ulos saput dan Ulos Tujung oleh kerabat. Sari Matua ialah kematian dimana baik laki-laki maupun perempuan yang meninggal dan sudah mempunyai cucu akan tetapi ada anaknya yang belum berumah tangga. Pada kematian ini kerabat akan memberikan ulos saput dan Ulos Tondi buat yang ditinggal. Mauli Bulung ialah kematian ketika semua anaknya sudah punya anak laki dan wanita (sudah Gabe ) dan bahkan cucunya dari anak laki-laki dan anak perempuan sudah punya sudah punya anak hingga disebutlah dia sudah Marnini dan Marnono. Saur Matua ialah kematian pada saat yang meninggal baik wanita maupun pria semua anak-anaknya sudah menikah dan telah cucunya sudah ada baik dari laki-laki atau perempuan. Ulos saput tetap diberikan Tulang almarhum dan tidak ada lagi ulos tujung kepada yang ditinggal.

0 komentar:

Posting Komentar